Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa pihaknya siap
mengawal dampak sosial dari kebijakan yang menyangkut masalah publik seperti
kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kilogram hingga 68 persen.
Di sela-sela
konsolidasi pengamanan Pemilu bersama Panglima TNI Jendral Moeldoko yang juga
diikuti Kapolda Jatim dan Kapolres se-Jatim, Pangarmatim, Pangdam V/Brawijaya,
dan perwira TNI se-Jatim di Mapolda Jatim, ia mengakui adanya sikap pro dan
kontra di kalangan masyarakat.
"Yang penting,
hendaknya tidak disampaikan dengan cara-cara kekerasan karena negara Indonesia
memiliki Inpres Nomor 2 Tahun 2013 yang juga untuk mengatasi konflik sosial
itu," katanya.
Dengan kondisi bangsa
yang sekarang sudah diberi kebebasan, maka jangan sampai disalahgunakan. Jangan
melakukan tindakan melanggar hukum seperti merusak, membakar, membunuh atau
menimbulkan korban jiwa. Ini yang harus terus kita kawal," ujarnya.
Tentang kemungkinan
menerjunkan tim untuk mengantisipasi konflik sosial akibat kenaikan LPG itu,
Sutarman mengatakan tim yang sudah dibentuk akan selalu ada di tengah
masyarakat untuk memonitor konflik apa yang akan muncul di permukaan sehingga
menyiapkan langkah antisipasinya.
Sementara itu, PT
Pertamina (Persero) akan melakukan langkah-langkah untuk meredam gejolak harga
elpiji nonsubsidi tabung 12 kg pascakenaikan harga per 1 Januari 2014.
"Harga elpiji
nonsubsidi 12 kg pada konsumen tidak bergejolak, karena kami akan
mengoptimalkan SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan elpiji 12 kg dan
3 kg," kata Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir.
Upaya lain adalah
mengenakan penghentian pasokan selama tiga bulan hingga pemutusan hubungan
usaha pada agen yang melanggar.
Selain itu, secara
proaktif melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga di agen
dan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di agen.
"Masyarakat
dapat melihat daftar harga di agen melalui link website resmi perusahaan di
http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/," katanya.
Apabila, masyarakat
menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center di nomor telepon 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/412436/polri-siap-kawal-dampak-sosial-kenaikan-lpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar