Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Bandung sudah ditetapkan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) sudah menyetujui APBD ini.
Dalam putusannya, pemerintah menganggarkan pendapatan sekira
Rp 4,732 triliun dan belanja sekira Rp 5,16 triliun. Artinya, pemerintah
memperkirakan terjadi defisit sebesar Rp 427,4 miliar. Namun, defisit ini akan
tertutupi melalui sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran
sebelumnya.
Ketua Pansus APBD Eko Sesotyo di Kota Bandung (25/12/2013) mengatakan pendapatan dalam anggaran ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,7 triliun, dana perimbangan Rp 1,9 triliun, dan pendapatan daerah lainnya yang sah Rp 1,02 triliun. Sementara itu, belanja terdiri dari belanja tidak langsung Rp 2,5 triliun dan belanja langsung Rp 2,6 triliun.
Dalam pembahasan, dewan meminta pemerintah eksekutif
memaksimalkan potensi yang ada. Meski ada prediksi peningkatan PAD, menurut Eko
masih ada potensi yang bisa dioptimalkan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi persetujuan
dewan atas perda APBD. Dia juga berharap bisa segera realisasikan APBD sesuai
kerja yang sudah direncanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar